Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peraturan Internal Korporasi (Corporate by Laws) Bab III Peraturan Internal Staf Medik (Medical Staff by Laws) Bab IV Kerjasama Operasional Bab V Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat