Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Bab III Rencana Induk Jaringan Lalu Lntas dan Angkutan Jalan Bab IV Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Bab V Perlengkapan Jalan Bab VI Analisis Dampak Lalu Lintas Bab VII Uji Berkala Kendaraan Bermotor Bab VIII Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Bab IX Terminal Bab X Angkutan Umum Bab XI Kendaraan Bab XII Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab XIII Sumber Daya Manusia Bab XIV Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab XV Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.8
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan