Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang pemberian THR Tahun 2020 bagi PNS, Calon PNS, Pegawai Non-PNS, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan besaran THR senilai gaji 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya idul fitri. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat