ABSTRAK: |
- -Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
-Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU 12/1969, UU 21/2001, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 25/2004, UU 23/2014, UU 2/2020, UU 11/2020. UU 1/2022, PP 109/2020, PP 23/2005, PP 55/2005, PP 3/2007, PP 5/2009, PP 19/2010, PP 71/2010, PP 12/2017, PP 18/2017, PP 12/2019, PP 106/2021, PP 107/2021, Permendagri 52/2012, Permendagri 62/2017, Permendagri 70/2019, Permendagri 90/2019, Permendagri 77/2020, Permendagri 27/2021, PMK 76/PMK.07/2022, Keppres 68/2002, Kepmendagri 050-3708
- Ketentuan ini mengubah APBD Kabupaten Pegunungan Bintang TA 2022 yang semula berjumlah sebesar Rp1.415.311.945.520,00 bertambah sebesar Rp26.626.545.221 sehingga menjadi Rp1.441.938.490.741,00
|