ABSTRAK: |
- -bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
-bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU 12/1969, UU 21/2001, UU 26/2002, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 25/2004, UU 33/2004, UU 28/2009, UU 12/2011, UU 23/2014, UU 2/2020, UU 11/2020, PP 7/1977, PP 109/2000, PP 55/2005, PP 5/2009, PP 71/2010, PP 2/2012, PP 12/2017, PP 18/2017, PP 33/2018, PP 56/2018, PP 12/2019, PP 13/2019, PP 106/2021, PP 107/2021, Permendagri 52/2012, Permendagri 62/2017, Permendagri 70/2019, Permendagri 90/2019, Permendagri 77/2020, Permendagri 27/2021, Perda Kab. Pegunungan Bintang 2/2021, Kepmendagri 050-3708/2020
- Ketentuan ini menetapkan APBD Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp1.415.311.945.520,00 untuk Tahun Anggaran 2022
|