Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2023. Peraturan Bupati ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran yang dituangkan dalam RKA-SKPD APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Tahun 2023. Satuan harga barang yang sudah masuk dalam daftar barang di e-katalog LKPP LPSE maka proses pengadaan dan standarisasi harganya mengikuti harga di e-katalog LKPP LPSE dan/atau Peraturan Menteri terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat