Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 29 Tahun 2022

Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2023. Peraturan Bupati ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran yang dituangkan dalam RKA-SKPD APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Tahun 2023. Satuan harga barang yang sudah masuk dalam daftar barang di e-katalog LKPP LPSE maka proses pengadaan dan standarisasi harganya mengikuti harga di e-katalog LKPP LPSE dan/atau Peraturan Menteri terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
BD 2022(032) : 15 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan