Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 25 Tahun 2022

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM. Setiap orang atau kelompok orang miskin yang berdomisili di Daerah berhak menjadi Penerima Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bupati atas pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang menggunakan dana dari Pemerintah Daerah secara berkala, tahunan atau sewaktuwaktu diminta oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
BD 2022(28) : 20 Hlm
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan