Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM. Setiap orang atau kelompok orang miskin yang berdomisili di Daerah berhak menjadi Penerima Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bupati atas pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang menggunakan dana dari Pemerintah Daerah secara berkala, tahunan atau sewaktuwaktu diminta oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat