Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkatan Udara pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Besaran tarif Retribusi Terminal Angkutan udara yaitu Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara penumpang sipil sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara perintis sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tempat Pemungutan Retribusi adalah didalam Terminal Angkutan Udara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat