Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 23 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara Bupati Pegunungan Bintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkatan Udara pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Besaran tarif Retribusi Terminal Angkutan udara yaitu Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara penumpang sipil sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Penggunaan Apron untuk bongkar muat penumpang dan barang bagi angkutan udara perintis sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tempat Pemungutan Retribusi adalah didalam Terminal Angkutan Udara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal Angkutan Udara Bupati Pegunungan Bintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
BD 2022(26) : 7 Hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan