Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 20 Tahun 2022

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022, memuat Gambaran Umum Kondisi Daerah, Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai tahun berjalan dan realisasi RPJMD, Permasalahan Pembangunan Daerah dan Isu Strategis, Arah Kerangka Ekonomi Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan seluruh pemangku kepentingan serta dengan dukungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dan yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
BD 2022(23) : 9 Hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan