Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022, memuat Gambaran Umum Kondisi Daerah, Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai tahun berjalan dan realisasi RPJMD, Permasalahan Pembangunan Daerah dan Isu Strategis, Arah Kerangka Ekonomi Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan seluruh pemangku kepentingan serta dengan dukungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dan yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat