Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 18 Tahun 2022

Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi Tahun 2020-2026 di Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan sumber daya manusia. Penelitian dan pengembangan gizi dilakukan untuk menentukan intervensi yang tepat dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dalam pencegahan dan penanggulangan stunting. Pendanaan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan stunting di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BD 2022(20) : 21 Hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan