Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi Tahun 2020-2026 di Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan sumber daya manusia. Penelitian dan pengembangan gizi dilakukan untuk menentukan intervensi yang tepat dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dalam pencegahan dan penanggulangan stunting. Pendanaan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan stunting di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat