Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti diluar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat