Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang. Perjalanan Dinas dilakukan sesuai perintah yang tertuang dalam Surat Tugas. Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen uang harian, biaya transport, biaya penginapan dan uang representasi. Perjalanan Dinas yang dilaksanakan pergi pulang kurang dari 6 (enam) jam dan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) km keluar batas kota hanya diberikan uang harian. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam anggaran perangkat daerah tahun berkenaan. Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat