Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 16 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang. Perjalanan Dinas dilakukan sesuai perintah yang tertuang dalam Surat Tugas. Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen uang harian, biaya transport, biaya penginapan dan uang representasi. Perjalanan Dinas yang dilaksanakan pergi pulang kurang dari 6 (enam) jam dan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) km keluar batas kota hanya diberikan uang harian. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam anggaran perangkat daerah tahun berkenaan. Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
BD 2022(19) : 22 Hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan