HARGA ECERAN TERTINGGI-PUPUK BERSUBSIDI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 728, BD.2009/No.78 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan program Ketahanan Pangan Nasional; bahwa agar penyediaan pupuk sesuai dengan rekomendasi teknis dan kebutuhan di tingkat petani, dipandang perlu ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/
PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/SR.130/
11/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.3/43/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008.
- Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2010.
- 14 hal
|