Peraturan bupati ini mengatur tentang kebijakan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan pengawasan ini bertujuan sebagai pedoman untuk mewujudkan pencapaian sasaran dan tujuan dalam penyelenggaraan pengawasan, yaitu mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality assurance) dan consulting atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP. Inspektur wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada bupati secara berkala, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Papua dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat