perlindungan-tumbuhan-satwa
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 630, BD.2009/No.71 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan, Pengendalian serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan hewani (satwa) dari kepunahan, perlu dilakukan perlindungan, pengendalian serta pengaturan tentang pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, dan dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Perlindungan, Pengendalian serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat penjabaran Perlindungan, Pengendalian serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa di Kabupaten Banjarengara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
- 19 hal
|