kompensasi-sekretaris desa-diangkat-tidak memenuhi syarat
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 495, BD.2009/No.67 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa dan berhak mendapatkan kompensasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2006.
- Peraturan ini memuat ketentuan pemberian kompensasi bagi sekretaris desa yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
- 7 hal
|