organisasi-tata kerja-sekretariat-korps pegawai
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 512, BD.2009/No,66 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Banjarnegara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Banjarnegara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008.
- Peraturan ini menjabarkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
- 20 hal
|