Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 8 (delapan) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Antara Kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung; Peta Batas Antar Kecamatan Tambang Dengan Kecamatan Tapung; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat