DPRD - PIMPINAN - ANGGOTA - ADMINISTRATIF - KEUANGAN - HAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 09 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 20 hlm.
|