KEMAMPUYAN KEUANGAN DAERAH DAN BESARAN TUNJANAGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuyan Keuangan Daerah Dan Besaran Tunjanagan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun :2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggunjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023
- UU No 28 tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 8 Tahun 2017, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020
- Peraturan Buapti Tentang Kemampuan keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
- Halaman : 8
|