Peraturan Bupati ini terdiri dari 22 pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Penanaman Modal, BAB III tentang Bentuk dan Kedudukan Badan Usaha, BAB IV tentang Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro,Kecil,Menengah dan Koperasi, BAB V tentang Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal, BAB VI tentang Pemberian Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal, BAB VII tentang Penyelenggaran Perizinan dan Non Perizinan di bidang Penanaman Modal, BAB VIII tentang Penyelesaian Sengketa, BAB IX tentang Larangan dan Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat