PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2020 NOMOR 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali
dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wajo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 12
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 12).
- Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wajo
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor
32
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
- 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Penyaluran/Pencairan Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
diajukan oleh Kepala Desa diketahui oleh Camat
ditujukan kepada Bupati, cq. Kepala BPKPD
Kabupaten Wajo.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) melampirkan:
a. rencana penggunaan dana;
b. laporan realisasi penggunaan dana bagi hasil
pajak daerah dan retribusi daerah kepada
desa tahun sebelumnya;
c. surat tanggung jawab belanja tahun
sebelumnya;
d. pertanggungjawaban penggunaan dana bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah
(tahun sebelumnya);
e. kuitansi bermaterai 6.000,-;
f. foto kopi rekening pemerintah desa; dan
g. surat keterangan hasil asistensi.
(3) surat keterangan hasil asistensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g diterbitkan oleh
Camat setelah dilakukan verifikasi kelengkapan
berkas.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berpedoman pada:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2094);
b. Peraturan Bupati Wajo Nomor 16 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun
2020 Nomor 16); dan
c. Peraturan Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wajo Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 12).
- PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 103 TAHUN 2020
- 4
|