Pengaturan prioritas penggunaan ADN bertujuan untuk: a. mempercepat pencapaian agenda yang menjadi prioritas daerah. b. menentukan kegiatan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari yang dibiayai oleh ADN; c. menyelaraskan prioritas kegiatan Nagari dengan prioritas program Daerah; dan d. sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan ADN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat