Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi dan Nagari Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa Alokasi Dana Nagari merupakan salah satu pendapatan Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Nagari khususnya dalam penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari;
bahwa untuk penyelarasan kegiatan Nagari dengan program prioritas kabupaten perlu mengatur pedoman dalam menentukan kegiatan yang dibiayai dengan Alokasi Dana Nagari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2023;
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Pengaturan prioritas penggunaan ADN bertujuan untuk:
a. mempercepat pencapaian agenda yang menjadi prioritas daerah.
b. menentukan kegiatan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari yang dibiayai oleh ADN;
c. menyelaraskan prioritas kegiatan Nagari dengan prioritas program Daerah; dan
d. sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan ADN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|