Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 29 Tahun 2020

Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, BAB III tentang Tata Cara Pembayaran, BAB IV tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR 29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan