Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. Disiplin jam kerja; c. Hukuman Disiplin; d. Upaya Administratif; e. berlakunya Hukuman Disiplin dan pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat