Pasal 1 Menyesuaikan tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 6). Pasal 2 Tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah disesuaikan sebagai berikut:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat