PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, tarif retribusi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian yang
ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2013 Nomor 4);
- Pasal 1
Menyesuaikan tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 6).
Pasal 2
Tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah disesuaikan
sebagai berikut:
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 132 TAHUN 2021
- 3
|