Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 132 Tahun 2021

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Menyesuaikan tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 6). Pasal 2 Tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah disesuaikan sebagai berikut:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 132 Tahun 2021 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 132
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan