Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 17 (Tujuh Belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Sumber Pendanaan; Penentuan Besaran; Mekanisme dan Tahap Penyaluran; Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah; Pengelolaan; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat