Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2020

Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 4 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, BAB III tentang Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan