Peraturan Walikota ini terdiri dari 24 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Cara Pengalokasian, BAB IV tentang Penyaluran Alokasi Dana Gampong, BAB V tentang Penggunaan Alokasi Dana Gampong, BAB VI tentang Sanksi, dan BAB VII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat