Peraturan ini memuat perubahan sebagai berikut: Pasal 1 huruf e dan f dihapus; Pasal 12 ayat (4) diubah; Pasal 13 ayat (1) diubah; Pasal 14 ayat (3) diubah; Pasal 17 diubah; Pasal 20 ayat (2) diubah; Pasal 22 ayat (1) diubah; Pasal 32 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat