RETRIBUSI-TEMPAT- KHUSUS-PARKIR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 27 Seri B dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2000.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
- 11 hal
|