Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Usaha Restoran dan Rumah Makan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak ;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pemabatan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusana Atau Pengurangn Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat