retribusi-pengujian-kendaraan bermotor
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 5 Seri C dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19
Tahun 2003.
- Peraturan ini memuat perubahan sebagai berikut: Pasal 1 huruf c dan huruf d dihapus;Pasal 3 ayat (1) diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (2) diubah; Pasal 26 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (diubah)
- 14 hal
|