Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 18 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Sumber Pendapatan Mesjid, BAB IV tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, BAB V tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI tentang tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Mesjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR 14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan