Peraturan Bupati ini memuat 18 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Sumber Pendapatan Mesjid, BAB IV tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, BAB V tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI tentang tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat