perencanaan-pembangunan-desa
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan desa yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur ketentuan mengenai Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat penjabaran perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
- 20 hal
|