Peraturan Bupati ini memuat 35 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan, Prinsip dan Penggunaan, BAB III tentang Pioritas Penggunaan DD, BAB IV tentang Prioritas Penggunaan ADG, BAB V tentang Prioritas Penggunaan BHPRK, BAB VI tentang Belanja Gampong, BAB VII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat