Ketentuan Lampiran III dalam Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2017 Nomor 97) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat