Peraturan ini memuat Angka 8 dan angka 9 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 34 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah serta ditambahkan 3 (tiga); Ketentuan dalam Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 59 diubah; Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat