Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Angka 8 dan angka 9 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 34 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah serta ditambahkan 3 (tiga); Ketentuan dalam Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 59 diubah; Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
12 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
22 April 2009
Tanggal Berlaku
22 April 2009
Sumber
LD.2009/No.5 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan