Peraturan walikota tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada perusahaan umum daerah air minum tirta sago kota payakumbuh. Pengadaan Barang/Jasa di Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi dan/atau pelaku usaha daerah; c. menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan; d. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionalisme; dan e. memperkuat pertumbuhan bisnis Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat