Peraturan gubernur ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Adapun rincian APBD TA 2022 terdiri dari: (1) Pendapatan daerah terdiri dari PAD senilai Rp1.237.275.778.543,00, dana transfer senilai Rp7.705.265.682.000,00 dan (2) belanja daerah terdiri dari belanja operasi senilai Rp7.712.514.652.782,00, belanja modal senilai Rp 1.509.657.467.842,00, belanja tidak terduga Rp55.000.000.000,00, dan belanja transfer senilai Rp544.816.364.694,00. Terdapat pula anggaran pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan senilai Rp979.448.024.775,00 dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp100.000.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat