Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2022

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Adapun rincian APBD TA 2022 terdiri dari: (1) Pendapatan daerah terdiri dari PAD senilai Rp1.237.275.778.543,00, dana transfer senilai Rp7.705.265.682.000,00 dan (2) belanja daerah terdiri dari belanja operasi senilai Rp7.712.514.652.782,00, belanja modal senilai Rp 1.509.657.467.842,00, belanja tidak terduga Rp55.000.000.000,00, dan belanja transfer senilai Rp544.816.364.694,00. Terdapat pula anggaran pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan senilai Rp979.448.024.775,00 dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp100.000.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Tahun 22 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan