POKOK-POKOK PENGELOLAAN K.EUANGAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Daerah, keuangan Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonornis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aeas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam pengelolaan keuangan Daerah diperlukan penganggaran, penatausahaan, akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban yang memiliki kemampuan untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan pengambilan kepu tusan penyediaan dan pemanfaatannya serta penilaian kinerja pemerintahan Daerah dalam mewujudkan tujuan pencapaian kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara MRepublik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 79);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138. Tambahan
.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana tela.h diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5272);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533)
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhi.r dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1.3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 1425)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752)
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
- BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 MAKSUD DAN TUJUAN
BAB 3 RUANG LINGKUP
BAB 4 ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB 5 KAKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB 6 PENETAPAN APBD
BAB 7 PELAKSANAAN APBD
BAB 8 PERUBAHAN APBD
BAB 9 PENGELOLAAN KAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 12 TAHUN 2018
- 114
|