Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengawsan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Larang Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dan Produksi Minuman Beralkohol;Pengawasan Peredaran Dan Penjualan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat