Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pelayanan Administrasi Kependudukan dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif, efisien, dan ekonomis bagi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat