perubahan-tambahan penghasilan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 960
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sehubungan belum terakomodirnya beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa, perlu dilakukan penyesuaian/ perubahan terhadap Peraturan Walikota dimaksud ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- 18
|