PERGUB ini mengatur mengenai Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat berdasarkan perkalian dari NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor, serta Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat