Peraturan Bupati ini memuat 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Kedudukan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang DD, BAB V tentang Penyaluran DD, BAB VI tentang Penggunaan DD, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang ADG, BAB IX tentang BHPRK, BAB X tentang Penutup serta memiliki 4 Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat