ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Keija Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023 dengan Peraturan Bupati.
- UU No 25 Tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 12 Tahun 20111, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2006, PP No 2 Tahun 2018, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 86 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, PerMenPU PR No 29/PRT/M/2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, Permenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun2020, PerMendagri No 59 Tahun 2021, PerMendagri No 81 Tahun 2022, Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2005, Perda Kab Mesuji No 7 Tahun 2011, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Mesuji No 11 Tahum 2017, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020, Pergub Lampung No 19 Tahun 2022, Perbup Mesuji No 11 Tahun 2022
- Peraturaan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
|