Peraturan Bupati ini memuat 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik Serta Perangkat Gampong, BAB III tentang Ketentuan Penutup serta memiliki 4 Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat