Peraturan Bupati ini memuat 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan dan Besaran Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, BAB III tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional, BAB IV tentang Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat