Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2019

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Kepada Camat dalam Kabupaten Bireuen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 6 Pasal yang terdiri atas Pasal 1. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Kepada Camat dalam Kabupaten Bireuen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 423
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan